Surat dari Bupati KDH Tk.II Sumenep, sekretaris Daerah R.H. Moh. Samioedin kepada Achmad Marsoeki untuk menandatangani, menerima dan menukar cek untuk bantuan tunjangan bangsawan Madura di Sumenep bulan Janurari sampai Maret 1978.
Instruksi Residen Madura R.A.A. Tjakraningrat nomor 1 tanggal 6 September 1947 kepada segenap pegawai pamong praja, polisi dan lain-lain yang berada di seluruh karesidenan madura, bahwa berhubung hubungan Pemerintah RI di Yogyakarta dengan Provinsi Jawa Timur terputus, maka kekuasaan sepenuhnya di karesidenan Madura dipegang oleh Residen.
Instruksi Residen Madura R.A.A. Tjakraningrat nomor 1 tanggal 6 September 1947 kepada segenap pegawai pamong praja, polisi dan lain-lain yang berada di seluruh karesidenan madura, bahwa berhubung hubungan Pemerintah RI di Yogyakarta dengan Provinsi Jawa Timur terputus, maka kekuasaan sepenuhnya di karesidenan Madura dipegang oleh Residen.
Instruksi Residen Madura R.A.A. Tjakraningrat nomor 1 tanggal 6 September 1947 kepada segenap pegawai pamong praja, polisi dan lain-lain yang berada di seluruh karesidenan madura, bahwa berhubung hubungan Pemerintah RI di Yogyakarta dengan Provinsi Jawa Timur terputus, maka kekuasaan sepenuhnya di karesidenan Madura dipegang oleh Residen.
Instruksi Residen Madura R.A.A. Tjakraningrat nomor 1 tanggal 6 September 1947 kepada segenap pegawai pamong praja, polisi dan lain-lain yang berada di seluruh karesidenan madura, bahwa berhubung hubungan Pemerintah RI di Yogyakarta dengan Provinsi Jawa Timur terputus, maka kekuasaan sepenuhnya di karesidenan Madura dipegang oleh Residen.
Instruksi Residen Madura R.A.A. Tjakraningrat nomor 1 tanggal 6 September 1947 kepada segenap pegawai pamong praja, polisi dan lain-lain yang berada di seluruh karesidenan madura, bahwa berhubung hubungan Pemerintah RI di Yogyakarta dengan Provinsi Jawa Timur terputus, maka kekuasaan sepenuhnya di karesidenan Madura dipegang oleh Residen.
Instruksi Residen Madura R.A.A. Tjakraningrat nomor 1 tanggal 6 September 1947 kepada segenap pegawai pamong praja, polisi dan lain-lain yang berada di seluruh karesidenan madura, bahwa berhubung hubungan Pemerintah RI di Yogyakarta dengan Provinsi Jawa Timur terputus, maka kekuasaan sepenuhnya di karesidenan Madura dipegang oleh Residen.
Instruksi Residen Madura R.A.A. Tjakraningrat nomor 1 tanggal 6 September 1947 kepada segenap pegawai pamong praja, polisi dan lain-lain yang berada di seluruh karesidenan madura, bahwa berhubung hubungan Pemerintah RI di Yogyakarta dengan Provinsi Jawa Timur terputus, maka kekuasaan sepenuhnya di karesidenan Madura dipegang oleh Residen.
Instruksi Residen Madura R.A.A. Tjakraningrat nomor 1 tanggal 6 September 1947 kepada segenap pegawai pamong praja, polisi dan lain-lain yang berada di seluruh karesidenan madura, bahwa berhubung hubungan Pemerintah RI di Yogyakarta dengan Provinsi Jawa Timur terputus, maka kekuasaan sepenuhnya di karesidenan Madura dipegang oleh Residen.
Instruksi Residen Madura R.A.A. Tjakraningrat nomor 1 tanggal 6 September 1947 kepada segenap pegawai pamong praja, polisi dan lain-lain yang berada di seluruh karesidenan madura, bahwa berhubung hubungan Pemerintah RI di Yogyakarta dengan Provinsi Jawa Timur terputus, maka kekuasaan sepenuhnya di karesidenan Madura dipegang oleh Residen.