Undang-Undang Nomor 11 tahun 1966 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Pers
- ID 23500-4 KANWIL DEPPEN-1
- Item
- 12 Desember 1966
Bagian dariKantor Wilayah Departemen Penerangan Propinsi Jawa Timur (Tekstual)
Undang-undang, Keputusan Presiden, Surat Keputusan Menteri Penerangan RI , Instruksi Menteri Penerarangan RI, Instruksi Direktur Jenderal Penerangan Umum, Surat Keputusan Gubernur kepala Daerah Tingkat I Jatim, dan Surat dari Kepala Kanwil Deppen.
Kantor Wilayah Departemen Penerangan Propinsi Jawa Timur