Berkas dari Supangat Karyawijaya, SH (Kuasa Hukum) kepada Inspektur Wilayah Propinsi. Jatim tentang permohonan dicarikan solusi sebagai penyelesaian terbaik menurut kacamata dan aspek hukum serta berdasar keadilan sosial terhadap tanah sawah hak milik penduduk di Dusun Gumbreng Desa Tanjung Tirto Kec. Singosari Kabupaten Malang yang dijual oleh Pemda Tk. II Kabupaten Malang kepada Yayasan ITN Malang dengan penuh rekayasa seluas + 22.500 m2. Tanggal 31 Desember 1998