Laporan

Dari Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Timur. Kepada Yth.1.Sdr. Inspektur Provinsi Jawa Timur. 2.Sdr. Kepala Dinas/Badan/Kantor/Lembaga lain Provinsi Jawa Timur. 3.Sdr. Sekretaris DPRD Provinsi Jawa Timur. 4. Sdr. Kepala Satuan polisi Pamong Praja Provinsi Jawa Timur. 5.Sdr. Direktur rumah sakit Provinsi Jawa Timur. 6.Sdr. Kepala Biro di lingkungan Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Timur. Tanggal 29 Juni 2010 Perihal " Penyampaian Peraturan Gubernur Jawa Timur No. Tahun 2010.

Tidak ada laporan yang relevan dengan item ini