- FondsSOSPOL2 - Direktorat Sosial Politik Propinsi Jawa Timur (Buku-2)
- SubfondsIV. - KETERTIBAN UMUM
- SeriesIV. A. - PERIJINAN
- SubseriesIV.A.3. - Ijin Menggunakan Senjata Api
- Item786 - Surat dari Walikotamadya KDH Tk II Malang kepada GUbernur KDH Tk I Jawa Timur nomor: 026/543/451.53/1983 tanggal 29 Oktober 1983 tentang ditemukan peluru senjata api jenis jengle
- Item787 - Surat dari Kadit Sospol Prop. Jawa Timur kepada Pembantu Gubernur nomor : 300/1366/330/1986 tanggal 30 Juni 1986 tentang penarikan senjata api yang dipergunakan oleh instansi pemerintah
- Item788 - Surat dari Sekwilda Tk I Jawa Timur kepada Bupati/Walikotamadya KDH Tk II Se Jawa Timur nomor: 333/22030/011/1986 tanggal 30 September 1986 tentang permohonan ijin menggunakan senjata api bagi para pejabat dilingkungan Pemda Tk II
- Item789 - Surat dari Bupati KDH Tk II Nganjuk kepada Kapolda Prop. Jawa Timur nomor : 333/170/447.43/1986 tanggal 13 Nopember 1986 tentang daftar nama personil pemerintah daerah Kab. Nganjuk yang diusulkan menggunakan senjata api non organic ABRI milik pemerintah daerah Kab. II Nganjuk
- Item790 - Surat dari Kakan Sospol Kab. Malang kepada Kadit Sospol Prop. Jatim nomor : X.333/528/452.330/1986. tanggal 4 Desember 1986 tentang penggunaan senjata api para pejabat
- 5 more...