Reports

Keputusan Direktur Jenderal Perlindungan Hutan dan Pelestarian Alam Ir. Sutisna Wartaputra Nomor : 41 / Kpts/DJ-VI / 1993 tanggal 16 April 1993 tentang Penetapan jatah penangkapan/ pengambilan Tumbuhan dan satwa liar/ hasil tumbuhan dan satwa liar yang tidak dilindungi Undang Undang yang tidak termasuk Appendix Cites dalam periode tahun 1993 19 lembar, asli, baik, Bahasa Indonesia

There are no relevant reports for this item