Keputusan Menteri Dalam Negeri dan Menteri Pertahanan dan Keamanan RI Nomor 153 Tahun 1995 / nomor Kep./12/XII/1995 tanggal 26 Desember 1995 tentang petunjuk pelaksanaan perizinan sebagaimana diatur dalam pasal 510 Kitab Undang-undang Hukum Pidana dan pemberitahuan sebagaimana diatur dalam undang-undang Nomor 5 PNPS Tahun 1963 tentang kegiatan Politik