Laporan

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 19 tahun 2010 tentang " tata cara Pelaksanaan tugas dan Wewenang serta Kedudukan Keuangan Gubernur sebagai Wakil Pemerintah di Wilayah Provinsi. Dengan Rahmat Tuhan yang Maha Esa. Tahun 2010

Tidak ada laporan yang relevan dengan item ini