Laporan

Surat dari Gubernur Kepala Daerah Propinsi Jawa Timur, R.P. Mohammad Noer, kepada para Pembantu Gubernur di Jawa Timur No: Hk.VI/83/101/1974 tanggal 13 Januari 1975 tentang Instruksi penggunaan beberapa sebutan/istilah sebagai penerapan Undang-Undang No. 5 Tahun 1974.

Tidak ada laporan yang relevan dengan item ini