- FondsSOSPOL2 - Direktorat Sosial Politik Propinsi Jawa Timur (Buku-2)
- SubfondsIII - PEMBINAAN KESATUAN BANGSA
- SeriesIII.A - Pembinaan Idiologi
- SubseriesA.4 - Penertiban Penggunaan Bahasa Indonesia
- Item716 - Instruksi Menteri Dalam Negeri RI nomor : 20 tahun 1991 tentang pemasyarakatan Bahasa Indonesia dalam rangka pemantapan persatuan dan kesatuan Bangsa
- Item717 - Surat dari Wakil Walikota KDH II Surabaya kepada Kepala Inspektorat Wilayah nomor : 440/3146/402.8.02/1992 tanggal 24 Oktober 1992 tentang surat edaran “Petunjuk pelaksanaan pemasyarakatan Bahasa Indonesia dalam rangka pemantapan persatuan dan kesatuan bangsa”
- Item718 - Surat dari Kadit Sospol Kotamadya Dati II Blitar kepada camat se- Kotamadya Dati II Blitar nomor : 434/361/422.025/1995 tanggal 13 Juni 1995 tentang pengawasan penertiban penggunaan bahasa asing
- Item719 - Surat dari Bupati KDH II Mojokerto kepada camat se-kab. Dati II Mojokerto nomor : 434/2323/406-44/1995 tanggal 28 Juni 1995 tentang penertiban penggunaan nama-nama pahlawan nasional dan tokoh pejuang bangsa
- Item720 - Surat dari pembantu Gubernur Wilayah I Madiun kepada Bupati KDH II Madiun, Ngawi, Magetan, Ponorogo, Pacitan Nomor : 434/166/412.2/1995 tanggal 4 Juli 1995 tentang penertiban penggunaan nama-nama pahlawan nasional dan tokoh pejuang bangsa
- Item721 - Salinan Keputusan Bupati KDH II Pamekasan Nomor 357 tahun 1995 tanggal 6 Juli 1995 tentang Pembentukan keanggotaan tim pembina penertiban penggunaan bahasa Indonesia yang baik dan benar di Kab. Dati II Pamekasan
- Item722 - Surat dari Bupati KDH II Kab. Nganjuk tanggal 6 Juli 1995 tentang surat keputusan Bupati KDH II Nganjuk Nomor : 188/235/SK/426.12/1995 pembentukan tim pemantauan dan penertiban penggunaan bahasa Indonesia yang baik dan benar Kab. Dati II Nganjuk
- 13 more...