- FondsGARAM2 - PT. Garam Indonesia (persero) Buku-2
- Subfonds1 - PERIODE PERUSAHAAN GARAM DAN SODA NEGERI 1952 – 1961
- SeriesB - KETATAUSAHAAN
- 60 more...
- Item735 - Surat dari Kepala Cabang Pengangkutan Laut dan Kali Perusahaan Garam dan Soda Negara kepada Kepala Cabang Pembikinan Garam Perusahaan Garam dan Soda Negara di Kalianget. No. 8271.48.5 tanggal 10 Agustus 1960 tentang keterangan mengenai pembikinan garam (P.Ga).
- Item736 - Surat dari Kepala Pembikinan Garam PN. Garam kepada Kepala Paberik Garam di Kalianget. No. 4717.C2/2a tanggal 4 Desember 1961 tentang pembuatan laporan dari unit-unit mulai tahun 1961.
- Item737 - Surat dari Kepala Perusahaan Pembikinan Garam kepada Kepala Kantor Penghubung Penyuluh Perburuan di Pamekasan. No. 5879.2.7 tanggal 24 November 1952 tentang massa ostlag, penampungan, uang premi.
- Item738 - Surat dari Kepala Perusahaan Pembikinan Garam kepada Penguasa Pegaraman Sumenep, dll. No. 6111.1.1 tanggal 1 Desember 1952 tentang permintaan sokongan untuk Tugu Kemerdekaan di Kalianget.
- Item739 - Surat dari Kepala Perusahaan Pembikinan Garam kepada Penguasa Pegaraman Sumenep, Kepala Pabrik Garam Kalianget/Krampon, Administrasi PPLK Kalianget. No. 6209.1.1 tanggal 7 Desember 1952 tentang pekerjaan exploitasi dan kapitaal tahun 1952
- Item740 - Surat dari Ketua Tata Usaha kepada Administratur PPLK Kalianget, dll. No. 171.1.1/B tanggal 13 Januari 1953 tentang penjelasan tentang tariptarip baru pajak peralihan tahun 1952.
- Item741 - Surat dari a.n. Kepala Perusahaan Pembikinan Garam kepada Administrator Perusahaan Pengangkutan Laut dan Kali di Kalianget. No. 187.1.1 tanggal 14 Djanuari 1953 tentang pembayaran dengan mata uang Starits.
- Item742 - Surat dari Kepala Perusahaan Pembikinan Garam kepada Kepala Perusahaan Garam dan Soda Negara di Jakarta. No. 189.4.1/P tanggal 14 Januari 1953 tentang ongkos pengangkutan dari barang-barang lain dan garam oleh PPLK.
- Item743 - Surat dari Bagian Tata Usaha P.P.Ga kepada semua Kepala Kantor Pusat Perbendaharaan. No. 53724/P.K.N Djakarta, tanggal 16 Maret 1953 tentang pelaksanaan peraturan 60% - 70%, biaya hotel yang hanya menyewakan kamar dan tidak memberi makan dan ongkos service.
- 74 more...