Surat dari Ketua Keadilan dan perlindungan Hukum Hak-hak dan Kewajiban Berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 No. 01/LP/1921/1994 tanggal 23 Maret 1994 tentang perampasan tanah hak garap petani gurem/fuqarah masaqin seluas 29 Ha tanpa dasar hukum tindak pidana pasal 368 KUHP (penggelapan) oleh Sdr. Drs. Mukit dkk.