Surat dari Wakil Kepala Perusahaan Pembikinan Garam kepada Penguasa Pegaraman Sumenep, tanggal 15 Pebruari 1958 nomor 587.B3/4C tentang Peraturan Daerah Propinsi Jawa Timur nomor 3 tahun 1958 perihal pelaksanaan Undang-undang Darurat nomor 25 tahun 1957.