Surat perjanjian pemborongan no. 540/D-III/1975 antara Pemerintah Daerah Tingkat I Jawa Timur, Sekda Trimarjono, SH, dengan PT. Waskita Karya Karya Jawa Timur, Direktur Ir. Sajono tentang pembangunan fountain untuk rumah gubernur di Jl.Pemuda No. 7 (Gedung Grahadi). 18 Pebruari 1975