Surat perjanjian pemborongan nomor : 541/D-III/1975 antara Pemerintah Dati I JawaTimur, Sekda Trimaryono, SH dengan PT. Waskita Karya Cabang Jawa Timur tentang proyek pembangunan gedung untuk kantor staf pembantu gubernur di. Jl. Pemuda No. 7 (Gedung Grahadi). 18 Pebruari 1975