Kegiatan investasi pada dasarnya erat kaitannya pada aspek kebijakan ekonomi, aspek sosial dan politik serta aspek bisnis. Kegiatan dan pengaruhnya dapat meliputi skala lokal, daerah, regional dan internasional. Keterbatasan dana pemerintah untuk ... »
Kegiatan investasi pada dasarnya erat kaitannya pada aspek kebijakan ekonomi, aspek sosial dan politik serta aspek bisnis. Kegiatan dan pengaruhnya dapat meliputi skala lokal, daerah, regional dan internasional. Keterbatasan dana pemerintah untuk membiayai kegiatan pemerintahan dan pembangunan, maka kegiatan investasi sangat diperlukan kehadirannya, baik dari pemodal domestik maupun asing untuk membuka usaha atau membuka usaha yang telah dilakukan. Hal ini diperlukan bukan sekedar mendorong kegiatan ekonomi di sektor hulu maupun hilir, tetapi diharapkan untuk perluasan usaha maupun penciptaan lapangan kerja guna mengatasi pengangguran.
Kegiatan investasi merupakan suatu tahapan awal proses pembangunan yang strategis, karena harus mengelola sumberdaya pembangunan untuk membangun aset-aset produksi agar menghasilkan barang dan jasa untuk keperluan domestik maupun ekspor. Sehubungan dengan itu diperlukan koordinasi, sinkronisasi dan sinergitas peran dan kegiatan pemerintah, dunia usaha dan masyarakat lainnya dalam mengelola kegiatan investasi. Sebagai dasar pengaturan investasi maka pemerintah membuat UU No. 1 Tahun 1967 tentang Penanaman Modal Asing (PMA)
Setahun kemudian para investor dalam negeri terpanggil untuk ikut berkiprah, maka dibuatlah UU No. 6 tahun 1968 tentang Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN). Tahun 1970 kedua undang-undang tersebut direvisi lagi dengan deikeluarkannya UU No. 11 tahun 1970 tentang UU No. 12 tahun 1979 tentang PMDN. Guna melaksanakan undang-undang tersebut dibentuklah lembaga yang menangani masalah penanaman modal di pemerintah pusat maupun pemerintah daerah. Dipemerintah pusat dibentuk lembaga yang dinamankan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Keppres No. 53 tahun 1977 junto Keppres No. 33 Tahun 1981 tentang BKPM. Surat ijin PMA diberikan oleh presiden, sedangkan PMDN ijinnya dikeluarkan oleh BKM atas nama presiden. Untuk daerah dibentuk lembaga yang menangani penanaman modal yaitu Badan Koordinasi Penanaman Modal
Daerah (BKPMD) yang tugasnya membantu Gubernur dalam bidang penanaman modal dan lembaga ini hanya ada di tingkat provinsi. Pada masa Presiden Prof. Dr. BJ. Habibie ada perubahan terhadap tugas dan fungsi BKPMD yang diatur dengan Keppres No. 26 tahun 1980 diperbaruhi dengan Keppres No. 116 Tahun 1998. Setahun kemudian keppres tersebut dirubah lagi dengan Keppres No. 122 tahun 1999 yang memberikan kewenangan BKPMD untuk memberi ijin PMA/PMDN. Pemerintah merevisi kembali dengan Peraturan Pemerintah No. 84 Tahun 2000 dimana dijelaskan tentang diperbolehkannya perbedaan nama, sepanjang tugas dan urusannya sama.1
B. RIWAYAT ARSIP BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL DAERAH (BKPMD) PROVINSI JAWA TIMUR
Khasanah arsip statis pada inventaris ini berasal dari Badan Penanaman Modal Provinsi Jawa Timur dari serah terima arsip statis yang sebelumnya dikelola Bidang Pengelolaan Arsip Inaktif. Arsip – arsip tersebut diserahkan ke Bidang Penyelamatan Arsip Statis berdasarkan berita acara serah terima arsip statis nomor : 045/279/210.6/2010 tanggal 23 Juli 2010. Volume arsip sebelum diolah sejumlah 205 berkas yang tersipan dalam 43 boks arsip. Arsip tersebut belum dikelola sesuai dengan standar pengelolaan arsip statis. Arsip – arsip yang dikelola merupakan arsip dari Badan Penanaman Modal Provinsi Jawa Timur masa Badan Koordinasi Penanaman Modal Daerah Provinsi Jawa Timur. Kurun waktu arsip tahun 1979 sampai dengan tahun 1992. Arsip BKPMD merupakan arsip –arsip yang berkaitan dengan masalah ijin lokasi, pengadaan tanah, IMB, Ijin Gangguan (HO), ijin pembebasan tanah. Setelah adanya perubahan struktur organisasi sesuai Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 64 tahun 2016 tentang kedudukan, susunan organisasi, uraian tugas dan fungsi serta tata kerja Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Jawa Timur, Bidang Penyelamatan dan Pendayagunaan Kearsipan tahun 2019 melakukan pengolahan kembali arsip tersebut menjadi inventaris, volume arsip yang sebelumnya 205 berkas tetap namun pendeskripsian arsip disesuaikan dengan kaidah – kaidah kearsipan.
«