Dari an. Gubernur Kepala Daerah Provinsi Jawa Timur, Kepala Bagian Hukum kepada Bupati Kepala Daerah Kabupaten Trenggalek di Trenggalek tentang peraturan tentang pemugaran opcenter terhadap pajak verponding Kabupaten Trenggalek. Surabaja, 24 Juni 1953