Dari boepati bodjonegoro Kepada lid - lid regentschapsraad bodjonegoro, bodjonegoro 30 september 1935 perihal peratoeran oenoek menjoekoepi fasal 69 dari regentschaps ordonnantie yang berbunyi sekoerang- koerangnya sekali dalam 5 tahoen regentschapsraad haroes menerangkan peratoeran2 mana jang telah ditetapkan serta jang pelanggarannja di antjam dengan hoekoeman (staraf veror deningen) jang masih akan berlakoe teroes.