Laporan

Dari boepati bodjonegoro Kepada lid - lid regentschapsraad bodjonegoro, bodjonegoro 30 september 1935 perihal peratoeran oenoek menjoekoepi fasal 69 dari regentschaps ordonnantie yang berbunyi sekoerang- koerangnya sekali dalam 5 tahoen regentschapsraad haroes menerangkan peratoeran2 mana jang telah ditetapkan serta jang pelanggarannja di antjam dengan hoekoeman (staraf veror deningen) jang masih akan berlakoe teroes.

Tidak ada laporan yang relevan dengan item ini