Fonds KPG2 - Kantor Pembatu Gubernur Wilayah II Bojonegoro

Original Digital object not accessible

Identity area

Reference code

ID 23500-4 KPG2

Title

Kantor Pembatu Gubernur Wilayah II Bojonegoro

Date(s)

  • 1953 - 1999 (Accumulation)

Level of description

Fonds

Extent and medium

904 nomor, media kertas

Context area

Name of creator

Archival history

Kantor Pembantu Gubernur (sekarang bernama Badan Koordinasi Wilayah atau disingkat Bakorwil) awal mula keberadaannya disebut Karesidenan (residency dalam bahasa Inggris atau residentie bahasa Belandanya), yaitu sebuah daerah administratif yang dikepalai oleh seorang residen. Sistem karesidenan dalam sejarah dikenalkan oleh Britania Raya (imperium British).1 Ketika Thomas Stamford Raffles berkuasa menggantikan Belanda di Hindia-Belanda 1811-1816, ia membagi-bagi Pulau Jawa dalam 16 karesidenan, yaitu Banten, Batavia, Cirebon, Tegal, Pekalongan, Semarang, Kedu, Jipang Grobogan, Jepara, Rembang, Gresik, Surabaya, Pasuruan, Besuki, Banyuwangi dan Madura.2 Residen yang dikepalai bangsa Eropa, membawahi bupati yang dipimpin pribumi, bupati membawahi distrik-distrik, distrik membawahi divisi-divisi yang menempatkan pos polisi. Pada Masa Pemerintahan Raffles kewenangan bupati sampai desa, yaitu tugas-tugas administrasi, pemerintahan, fiskal, peradilan dan kepolisian, telah diatur dalam Peraturan Gubernur di Dewan yang mengikat.3
Pada 1816, Hindia Belanda diserahkan kembali ke tangan
Belanda oleh Inggris sesuai dengan Konvensi London 1814. Kedudukan karesidenan dilanjutkan oleh Belanda, tepatnya saat van der Capellen memerintah. Menurut Peraturan Komisaris Jenderal Nomor 3 tanggal 9 Januari 1819 yang dimuat dalam Staatsblad Nomor 16 tahun 1819, dibentuklah dua puluh keresidenan di Pulau Jawa, yaitu : Banten, Jakarta, Bogor, Priangan, Krawang, Cirebon, Tegal, Pekalongan, Semarang, Kedu, Yogyakarta, Surakarta, Jepara dan Juana, Surabaya, Pasuruan,
1 Karesidenan, wikipedia.org diunduh 20 Pebruari 2020
2 Tim Badar, Riwayat Hari Jadi Provinsi Jawa Timur, Badan Arsip, Surabaya, 2008, hal.14.
3 Peraturan Tahun 1814 Diputuskan oleh Yang Terhormat Letnan Gubernur di Dewan pada tanggal 11 Pebruari 1814 untuk Administrasi Keadilan yang agak Berpengaruh di Pengadilan-pengadilan Provinsi di Jawa, dalam Thomas Stamford Raffles, The History of Jawa, Narasi, Yogyakarta, 2019, hal. 685-705.
KPG Wilayah I Bojonegoro | 1

Seri Inventris Arsip Statis 2020
Besuki, Banyuwangi, Madura dan Sumenep, Rembang, dan Gresik.4 Kabupaten Bojonegoro ketika itu masuk Karesidenan Rembang, bersama Kabupaten Rembang, Kabupaten Tuban dan Kabupaten Blora.

Peta wilayah P. Jawa (sumber : Disperpusip)
Pada tahun 1854 pemerintah Hindia-Belanda mengeluarkan Regeerings Reglement (Peraturan Pemerintah)5. Jawa dibagi dalam daerah-daerah administratif yang disebut gewest (yang dipimpin residen), gewest membawahi afdeling (setingkat kabupaten yang dipimpin asisten residen), afdeling mencakup district (dipimpin seorang controleur/wedana), dan onderdistrict yang dipimpin aspirant controleur (camat). Pada masa itu tugas koordinasi wilayah dipegang oleh Residen sebagai wakil Gubernur Jendral di wilayah kekuasaannya. Residen menjadi lambang Pemerintah Hindia Belanda dengan kekuasaan legislatif, eksekutif dan yudikatif ditangannya.
Dengan terbentuknya Provinsi Jawa Timur (diundangkan dalam instelling van de Provincie Oost-Java yang berlaku sejak tanggal 1 Januari
4 Proyek Penelitian dan Pencatatan Kebudayaan Daerah, Sejarah Daerah Jawa Timur. Direktorat Jenderal Kebudayaan. Jakarta, 1978, hal. 133
5 Peraturan dasar yang dibuat bersama raja dengan parlemen untuk mengatur pemerintahan daerah jajahan di Hindia-Belanda adalah Regeerings Reglement (RR). RR ini berbentuk undang-undang yang diundangkan melalui Staatsblad 1855 Nomor 2 yang isinya terdiri atas 8 bab dan 130 pasal yang mengatur tentang pemerintahan di Hindia Belanda, sehingga RR ini dianggap sebagai undang-undang dasar pemerintahan jajahan Belanda. Sejarah Tata Hukum Indonesia, e-kampushukum.blogspot.com, diunduh tanggal 23 Pebruari 2020.
KPG Wilayah I Bojonegoro | 2

Seri Inventris Arsip Statis 2020
1929), kedudukan residen dibawah gubernur, sebagai koordinator wilayah kerjanya. Dalam Undang-undang tersebut kekuasaan Gubernur Jawa Timur6 yang berkedudukan di Surabaya, meliputi :

  1. Karesidenan Surabaya meliputi Surabaya, Mojokerto, Gresik dan Bojonegoro.
  2. Karesidenan Madiun, meliputi Madiun dan Ponorogo.
  3. Karesidenan Kediri, meliputi Kediri dan Blitar.
  4. Karesidenan Pasuruan, meliputi Pasuruan, Malang dan Probolinggo.
  5. Karesidenan Bondowoso, meliputi Bondowoso dan Jember, dan
  6. Karesidenan Madura, meliputi Madura Barat dan Madura Timur.7
    Selanjutnya ketika pendudukan Jepang, pemerintahan provinsi ditiadakan. Berdasarkan Undang-undang nomor 27 tentang Perubahan Tata Pemerintahan Daerah, seluruh Pulau Jawa dan Madura kecuali Surakarta dan Yogyakarta, dibagi atas syu (karesidenan), syi (kotapraja), gen (kabupaten), gun (kawedanan), son (kecamatan dan ku (desa/kelurahan). Struktur pemerintahan daerah tertinggi ditangan syu. Pulau Jawa dibagi dalam 17 syu, yaitu : Banten, Batavia, Bogor, Priangan, Cirebon, Pekalongan, Semarang, Banyumas, Pati, Kedu, Surabaya, Bojonegoro, Madiun, Kediri, Malang, Besuki, dan Madura.8 Jadi baru pada Pemerintahan Jepang, Bojonegoro menjadi karesidenan. Dengan tidak adanya jabatan gubernur, pemerintahan syu kebawah, tetap berada dibawah Departemen Urusan Dalam Negeri (Naimubu) di Jakarta yang bertanggungjawab kepada Komando Tentara XVI yang berkuasa.
    Pada masa pandudukan Jepang, penguasa syu (su cho kan) diangkat dari orang pribumi. Su cho kan Bojonegoro yang pertama adalah Raden Mas Toemenggoeng Ario Soerjo (RMTA Soerjo) yang sebelumnya menjabat sebagai Bupati Magetan tahun 1928-1943.9
    6 Gubernur Jawa Timur pertama kali yang diangkat adalah W.Ch. Handerman atas dasar Gouvernement-besluit 17 Desember 1928 no.1x. sebelumnya juga telah diangkat sebagai Gouvernur van het Gewest Oost-Java tanggal 1 Juli 1928.
    7 Tim Badar, op.cit, hal.16.
    8 Ibid, hal. 17.
    9 Ario Soerjo, wikipedia.org, diunduh 24 Pebruari 2020.
    KPG Wilayah I Bojonegoro | 3

Seri Inventris Arsip Statis 2020
Setelah Proklamasi Kemerdekaan Indonesia, PPKI (Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia) dalam sidangnya yang kedua tanggal 19 Agustus 1945 memutuskan pembagian wilayah RI kedalam (8) delapan provinsi. Setiap provinsi membawahi karesidenan yang dibantu Komite Nasional Daerah.10 Meskipun dibawah gubernur, residen merupakan pamomg praja sebagai wakil pemerintahan pusat yang memiliki tugas cukup banyak.
Pengumuman yang dikeluarkan oleh Badan Penerangan 19 Agustus 1954 berdasarkan Sidang PPKI, RMTA Soerjo diangkat sebagai Gubernur Jawa Timur, dan tetap merangkap Residen Bojonegoro. RMTA Soerjo baru menjalankan tugas sebagai gubernur pada tanggal 12 Oktober 1945. Itupun karena desakan Komite Nasional Indonesia (KNI) Daerah Bojonegoro dan Angkatan Muda,11 karena situasi Surabaya yang semakin panas dan Jawa Timur yang segera membutuhkan kedatangan gubernur. Keterlambatannya kedatangan Gubernur Soerjo ke Ibukota Surabaya, disebabkan situasi Bojonegoro yang ricuh, diantaranya belum semua pegawai pemerintahan menerima proklamasi, demo dan rapat raksasa yang diadakan KNI Bojonegoro, Tuban dan Lamongan mendesak Residen untuk mengumumkan proklamasi dan bergabung dalam NKRI, pelucutan senjata Jepang, dan pembersihan/penggeledahan lembaga pemerintahan dari orang-orang yang tidak jujur.12
Residen pengganti RMTA Soerjo adalah Mr. Hindromartono (17 Nopember 1945 – Januari 1947). Pada masa pemerintahannya banyak dikeluarkan peraturan pemerintahan, yang intinya melakukan perubahan susunan pemerintahan, penataan jawatan-jawatan sampai pemilihan bupati, wedana, camat di seluruh Karesidenan Bojonegoro. Tindakan
10Komite Nasional Daerah merupakan Badan Perwakilan Rakyat Daerah yang hanya berkedudukan di karesidenan. KND diketuai oleh kepala daerah dan bersama-sama kepala daerah menjalankan urusan rumah tangga daerahnya, asal tidak bertentangan dengan Peraturan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah yang lebih luas dari padanya. Pasal 2 Undang-undang 1945 Nomor 1 tentang Peraturan Mengenai Kedudukan Komite Nasional Daerah.
11KNI dan Angkatan Muda Bojonegoro dibentuk pada tanggal 31 Agustus 1945 yang dipelopori dari KNIP Jakarta. Tugasnya mempropagandakan Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia ke masyarakat, karena berita kemerdekaan belum banyak diketahui oleh rakyat. Kementerian Penerangan, Republik Indonesia Propinsi Djawa-Timur, Paragon Press, Malang, 1955, hal.43.
12Ibid, hal.39-47
KPG Wilayah I Bojonegoro | 4

Seri Inventris Arsip Statis 2020
Residen Hindromartono ternyata tidak disukai pemerintah pusat. Akhirnya pada Januari 1947 Mr. Hindromartono ditarik kembali ke pusat. Sebagai pengganti diangkat Mr. Tandiono Manu.13
Ditengah konflik dengan Belanda yang yang mencoba menduduki kembali Republik Indonesia, Pemerintah Ri mengeluarkan Undang-undang Nomor 22 tahun 1948 tentang Penetapan Aturan-aturan Pokok mengenai Pemerintahan Sendiri di Daerah-daerah yang Berhak Mengatur dan Mengurus Rumah Tangganya Sendiri. Undang-undang tersebut menetapkan Daerah Negara RI tersusun atas Provinsi, Kabupaten (kota besar) dan Desa (kota kecil). Karesidenan meskipun masih ada tetapi tidak memiliki hak otonom. Selanjutnya dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1950 tentang Pembentukan Provinsi Jawa Timur, Pemerintah Daerah Karesidenan dihapus dan DPRD Karesidenan dibubarkan.
Pada era Orde Baru dikeluarkan Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan di Daerah. Undang-Undang ini memunculkan kembali tugas pembantuan (medebewind) atau koordinator wilayah, yaitu pada Pasal 73 berbunyi “Apabila dipandang perlu, Menteri Dalam Negeri dapat menunjuk Pembantu Gubernur, Pembantu Bupati atau Pembantu Walikotamadya yang mempunyai wilayah kerja tertentu dalam rangka dekonsentrasi”. Sebagai tindak lanjut UU keluarlah Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 131 Tahun 1978 tentang Pedoman Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kantor Pembantu Gubernur. Berdasar Kepmendagri ini keluar Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Timur nomor 129 tahun 1981 tentang Susunan Organsasi dan Tata Kerja Kantor Pembantu Gubernur di Jawa Timur. kemudian diperbaharui lagi dengan Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Timur Nomor 640 Tahun 1988 tentang Petunjuk Pelaksanaan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 1988 tentang Pelaksanaan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 131 tahun 1978.
Sesuai Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 131 Tahun 1978, pembantu Gubernur merupakan Pejabat Pemerintahan Pusat dalam rangka dekonsentrasi dan bertugas membantu Gubernur dalam
13Ibid, hal.46.
KPG Wilayah I Bojonegoro | 5

Seri Inventris Arsip Statis 2020
mengkoordinasikan, mengawasi dan membina penyelenggaraan pemerintahan umum dan pembangunan yang dilaksanakan oleh Bupati/ Walikotamadya KDH Tingkat II dalam wilayah kerjanya. Khusus dalam penyelenggaraan koordinasi Pembantu Gubernur diberikan kewenangan yang cukup besar oleh Gubernur untuk mengkoordinasikan kegiatan-kegiatan yang menyangkut lintas Kabupaten/Kotamadya melalui Keputusan Gubernur Nomor 640 tahun 1988.
Pembantu Gubernur merupakan jabatan struktural Eselon II yang membawahi Kepala Bagian Tata Usaha, Kepala Bidang Pemerintahan dan Kepala Bidang Pembangunan, dan masing-masing eselon III ini membawahi dua jabatan struktural eselon IV. Wilayah kerja Pembantu Gubernur Bojonegoro disebut Wilayah II yang meliputi Kabupaten Bojonegoro, Kabupaten Tuban dan Kabupaten Lamongan.
Bergulirnya reformasi membawa konsekuensi terhadap perubahan tata pemerintahan di Indonesia dengan dikeluarkannya Undang-Undang Nomor 22 tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah, yang menghapus lembaga pembantu dalam tata pemerintahan di Indonesia. Namun mengingat beratnya beban tugas Gubernur, maka di Jawa Timur dibentuk Lembaga Badan Koordinasi Wilayah dengan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 5 tahun 2001 tentang Badan Koordinasi Wilayah Provinsi Jawa Timur. Pembentukan lembaga ini sesuai dengan pasal 65 Undang-Undang Nomor 22 tahun 1999, dimana ditegaskan bahwa di daerah dapat dibentuk lembaga teknis sesuai kebutuhan daerah, sedangkan nomenklatur, jenis dan jumlah unit organisasi ditetapkan pemerintah daerah berdasarkan kemampuan, kebutuhan dan beban kerja sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 84 tahun 2000. Maka setelah Kantor Pembantu Gubernur Wilayah II Bojonegoro dibubarkan, dibentuk kembali Badan Koordinasi Wilayah II yang berkedudukan di Bojonegoro tetapi wilayah kerjanya meliputi Kabupaten Bojonegoro, Kabupaten Tuban,
KPG Wilayah I Bojonegoro | 6

Seri Inventris Arsip Statis 2020
Kabupaten Lamongan, Kabupaten Jombang, Kabupaten Gresik, Kabupaten Nganjuk dan Kabupaten/Kota Mojokerto.14

Immediate source of acquisition or transfer

Bergulirnya reformasi membawa konsekuensi terhadap perubahan tata pemerintahan di Indonesia, dengan dikeluarkannya Undang-Undang Nomor 22 tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah yang menghapus lembaga pembantu dalam tata pemerintahan di Indonesia. Melalui Program Akuisisi Arsip Orde Baru pada tahun 2001, dilakukanlah pendataan ke seluruh Bakorwil di Jawa Timur untuk akuisisi arsip Kantor Pembantu Gubernur, termasuk di Bakorwil II Bojonegoro.
Penarikan arsip dilakukan pada tahun 2001 oleh Bidang Pengelolaan Arsip Inaktif, Badan Arsip Provinsi Jawa Timur. Arsip yang ditarik dalam kondisi belum tertata. Selanjutnya penataan dilakukan pada tahun 2003 sampai dengan 2006. Arsip disimpan di Depo Pandaan.
Pada tahun 2013 Bidang Pengelolaan Arsip Inaktif melakukan penyusutan arsip inaktif. Ada 10 (sepuluh) perangkat daerah yang arsip inaktifnya disusutkan termasuk arsip Kantor Pembantu Gubernur Wilayah II Bojonegoro. Hasil penyusutan terdapat arsip yang dinilai permanen, dan arsip ini diserahkan ke Bidang Penyelamatan Arsip Statis pada tahun 2014.

Content and structure area

Scope and content

Hukum, Pemerintahan, Politik dan Keamanan, Sosial Budaya, Kependudukan, Pendidikan dan Agama

Appraisal, destruction and scheduling

Penilaian Langsung

Accruals

System of arrangement

Conditions of access and use area

Conditions governing access

Terbuka

Conditions governing reproduction

sudah dialihmediakan dan diautentikasi dengan watermark DISPERPUSIP JATIM

Language of material

  • Indonesian

Script of material

Language and script notes

Physical characteristics and technical requirements

Beberapa berkas arsip memakai kertas doslah/tipis yang mudah sobek
sudah ada tindakan restorasi

Finding aids

Inventaris Arsip

Allied materials area

Existence and location of originals

Depo Arsip Statis Lantai II Blok B (roll o pact)

Existence and location of copies

server, HD eksternal

Related units of description

Related descriptions

Publication note

sebagian informasi masuk dalam Guide "Sekitar Revolusi Kemerdekaan 1945-1949"

Notes area

Alternative identifier(s)

Access points

Subject access points

Place access points

Name access points

Genre access points

Description control area

Description identifier

Karesidenan Bojonegoro, Residentie Bojonegoro, Kantor Pembantu Gubernur Jawa Timur Wilayah II Bojonegoro

Institution identifier

KPG.II

Rules and/or conventions used

Status

Final

Level of detail

Partial

Dates of creation revision deletion

2003
Rekonstruksi arsip 2013

Language(s)

Script(s)

Sources

Archivist's note

Inventaris Arsip disusun Diah Ismiatun, Siti Rokhayah, Wirdaningsih tahun 2003
Alih media oleh Staf Seksi Pelestarian Arsip tahun 2005
Verifikasi Hasil Alih Media oleh Bowo Herdiyanto Kasubid Pelesterian Arsip tahun 2010
Input data dalam SIKN/JIKN oleh Bowo Herdiyanto tahun 2018-2019
Autentikasi dengan pemberian watermark oleh Bowo Herdiyanto tahun 2020
Input hasil alih media dalam jaringan Bowo Herdiyanto tahun 2020
Control dan verifikasi data Susilo Dwi Atmodjo tahun 2019-2020

Digital object (Master) rights area

Digital object (Reference) rights area

Digital object (Thumbnail) rights area

Accession area

Related subjects

Related genres

Related places

Physical storage

  • Cardboard box: Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Jawa Timur