Keputusan Direktur Jendral Perlindungan Hutan dan Pelestarian Alam, Ir Sutisna Wartaputra, Nomor 25/kpts/DJ-VI/1990, tanggal 29 Maret 1999 Tentang Persyaratan dan tata cara untuk mendapatkan ijin menangkap / mengambil ,memiliki, memelihara, dan mengangkut baik didalam negeri maupun keluar negeri satwa liar dan tumbuhan alam atau bagian bagiannya yang dilindung dan tidak dilindungi Undang Undang 1 bendel, copy, baik, bahasa Indonesia