Laporan

Keputusan Kepala Kantor Wilayah Departemen Kehutanan Kehutanan Propinsi Jawa Timur, a.n Pelaksana Tugas, . Ir. Huntung Nurdjito nomor: 136/ Kpts/ kWL-5/ 1994 tanggal 7 Oktober 1994 tentang pemberian pengakuan tetap kepada Sdr. Imbran sebagai penangkap / pengambil/ pengumpul, pedagang satwa/ hasil satwa liar yang tidak dilindungi Undang-Undang 3 lembar, copy, baik, Bahasa Indonesia

Tidak ada laporan yang relevan dengan item ini