- FondsKANWIL_DEPHUT - Kantor Wilayah Departemen Kehutanan Propinsi Jawa Timur Buku-1
- SDA - BIDANG KONSERVASI SUMBER DAYA ALAM
- 138 more...
- Item198 - Keputusan Presiden Republik Indonesia,Soeharto Nomor 29 Tahun 1992 tanggal 20 Juni 1992 tentang Pembangunan Kelompok Hutan Arjuno Lalijiwo Sebagai Taman Hutan Raya ,
- Item199 - Keputusan Kepala Kantor Wilayah Departemen Kehutanan Propinsi Kalimantan Selatan Banjar Baru, Ir. Sjahriri Nomor: 096/Kpts/Kwh- 5/VI/1992. Tentang Pemberian Pengakuan Tetap Kepada Pt. Kalimantan Raya Megah Fishery Sebagai Pengumpul, Pedagang /Suplier Satwa,/hasil satwa liar yang tidak di lindungi Undang Undang
- Item200 - Keputusan Kepala Kantor Wilayah Departemen Kehutanan Propinsi Kalimatan Selatan Banjar Baru, Ir. Sjahriri Nomor: : 102/Kpts/Kwh- 5/VI/1992, tanggal 30 Juni 1992 Tentang Pemberian Pengakuan Tetap Kepada UD Menara Mas Sebagai Pengumpul, Pedagang/Suplier Satwa hasil satwa liar yang tidak di lindungi Undang Undang
- Item201 - Keputusan Kepala Kantor Wilayah Departemen Kehutanan Propinsi Jambi Ir. Soemarsono Nomor: 385/KPTS/WILHUT/JB-I/1992 tanggal 09 Juli 1992 Tentang pemberian pengakuan tetap kepada CV. Pinang Mas Sebagai Pengumpul, Pedagang/Suplier Satwa/Hasil Satwa Liar yang tidak dilindungi Undang Undang
- Item202 - Keputusan Kepala Kantor Wilayah Departemen Kehutanan Propinsi Kalimantan Barat, Pontianak, Ambar Soeripto Nomor 148/Kpts/Kwl- 5/1992 tanggal 22 Juli Tentang Pemberian Pengakuan Tetap Kepada Sdr Liu Djam Tjai Sebagai penampung, pedagang/Suplier Satwa Liar,/ hasil satwa liar yang tidak di lindungi Undang Undang ( untuk Jenis Reptil
- Item203 - Keputusan Kepala Kantor Wilayah Departemen Kehutanan Propinsi Kalimantan Selatan Banjar Baru, Ir. Sjahriri Nomor: 106/Kpts/Kwh- 5/VII/1992, tanggal 25 Juli 1992 Tentang Pemberian Pengakuan Tetap Kepada Bunawi Marlan Sebagai Pengumpul, Pedagang/Suplier Satwa,/hasil satwa liar yang tidak di lindungi Undang Undang
- Item204 - Keputusan Kepala Kantor Wilayah Departemen Kehutanan Propinsi Jawa Barat, Ir. Hardjito Haknjosoebroto Nomor: 86/KPTS?Kwl-5/1992 Tanggal 4 Agustus 1992 Tentang Pemberian Pengakuan Tetap Sebagai Pengumpul, Pedagang/ dan supplier satwa liar/tumbuhan alam dan atau bagian-bagiannya yang tidak dilindungi Undang Undang utnuk keperluan di dalam negeri kepada Sdr. Yuyus Djayusman
- Item205 - Keputusan Kepala Kantor Wilayah Departemen Kehutanan Propinsi Kalimatan Selatan Banjar Baru Ir. Sjahrir Nomor: 115/Kpts/Kwh- 5/VIII/1992, tanggal 22 Agustus 1992 tentang Pemberian Pengakuan Tetap Kepada Toko Swastika Sebagai Pengumpul, Pedagang/Suplier Satwa,/hasil satwa liar yang tidak di lindungi Undang Undang
- Item206 - Keputusan Menteri Kehutanan Republik Indonesia, Ir. Hasjrul Harahap, Nomor: 830/Kpts-II/1992 tanggal 24 Agustus 1922 Tentang Sistem Perencanaan Kehutanan
- 368 more...