- FondsKANWIL_DEPHUT - Kantor Wilayah Departemen Kehutanan Propinsi Jawa Timur Buku-1
- SDA - BIDANG KONSERVASI SUMBER DAYA ALAM
- 130 more...
- Item190 - Keputusan Kepala Kantor Wilayah Departemen Kehutanan Propinsi Kalimantan Barat, Pontianak, Ambar Soeripto Nomor: 85/Kpts/Kwl-5/92 tanggal 5 Mei 1992 Tentang Pemberian Pengakuan Tetap Kepada Sdr Yayat S. Sebagai penampung pedagang/Suplier Satwa Liar,/ hasil satwa liar yang tidak di lindungi Undang Undang (Jenis saramg burung walet hitam)
- Item191 - Keputusan Kepala Kantor Wilayah Departemen Kehutanan Propinsi Kalimatan Selatan Banjar Baru, Ir. Sjahriri Nomor 071/Kpts/Kwh- 5/V/1992, tanggal 9 Mei 1992 Tentang Pemberian Pengakuan Tetap Kepada Cv. Rimba Kalimantan Sebagai Pengumpul, Pedagang /suplier satwa/hasil satwa Liar yang tidak di lindungi Undang Undang
- Item192 - Berita Acara Serah Terima (sementara) Suaka Margasatwa, Cagar Alam Pulau Bawean dari Kepala Perum Perhutani Unit II Jawa Timur Kepada Kepala Kantor Wilayah Departemen Kehutanan Propinsi Jawa Timur, selaku Pihak Pertama, Ir. Poernomo Soedi Haditenojo. dan pihak kedua Ir. Isra.jadi Soerjokoesoemo Nomor: 02/BAST/KAM/V/92, tanggal 11 Mei 1992
- Item193 - Keputusan Kepala Kantor Wilayah Departemen Kehutanan Propinsi Jambi Ir. Soemarsono Nomor: 295/Kpts/Wilhut-Jbi/V/1992, tanggal 25 Mei 1992 Tentang Pemberian Pengakuan Tetap Kepada Sdr. Zakaria Gubah Sebagai Pengumpul, Pedagang/Suplier Satwa/Hasil Satwa Liar yang tidak dilindungi Undang Undang
- Item194 - Keputusan Kepala Kantor Wilayah Departemen Kehutanan Propinsi Kalimantan Selatan, Banjar Baru, Ir. Syhari Nomor: 047/Kpts/Kwh- 5/VI/1992, 4 Juni 1992 Tentang Pemberian Pengakuan Tetap Kepada CV. Ika Guna Sebagai Pengumpul, Pedagang/Suplier Satwa, /hasil satwa liar yang tidak dilindungi Undang Undang
- Item195 - Surat Kepala Taman Nasional Baluran Banyuwangi Ir. Memet Atik Bachruddin yang ditujukan kepada Kepala Kepolisian Resort Banyuwangi di Banyuwangi, Nomor: 08/IX/PPNS/1991, tanggal 12 Juni 1992 Tentang mohon informasi penyelesaian lebih lanjut kasus tindak pidana pemburuan satwa liar dilindungi undang-undang berupa Macan Tutul
- Item196 - Keputusan Kepala Kantor Wilayah Departemen Kehutanan Propinsi Kalimantan Selatan Banjar Baru, Ir. Sjahrir Nomor: 095/Kpts/Kwh- 5/VI/1992, tanggal 13 Juni 1992 Tentang Pemberian Pengakuan Tetap Kepada Sumber Makmur Sebagai Pengumpul, Pedagang/Suplier Satwa,/hasil satwa liar yang tidak di lindungi Undang Undang
- Item197 - Keputusan Kepala Kantor Wilayah Departemen Kehutanan Propinsi Jawa Tengah Ir. R. Antonius Soetanto Danoepoespito Nomor: 24/Kpts/Kw.Jateng-2/1992, Tentang Pemberian Pengakuan Tetap Kepada UD Onna Alumunium Sebagai penangkap./pengambil /pengumpul dan pedagang satwa tumbuh tumbhan alam.hasil satwa/bagian bagiannya yang tidak dilindungi Undang Undang (sarang burung wallet)
- Item198 - Keputusan Presiden Republik Indonesia,Soeharto Nomor 29 Tahun 1992 tanggal 20 Juni 1992 tentang Pembangunan Kelompok Hutan Arjuno Lalijiwo Sebagai Taman Hutan Raya ,
- 376 more...