Reports

Keputusan Kepala Kantor Wilayah Departemen Kehutanan Propinsi Nusa Tenggara Timur, Ir. Toni Siallagan Nomor 089/Kpts-V/1994 tanggal 16 Juli 1994 Tentang Pemberian Pengakuan Tetap Kepada: CV. Dewata Agung Sebagai Pengumpul, Pedagang / Suplier Satwa/hasil satwa Liar Yang Tidak Dilindungi Undang-Undang,

There are no relevant reports for this item