- FondsKANWIL_DEPHUT - Kantor Wilayah Departemen Kehutanan Propinsi Jawa Timur Buku-1
- SDA - BIDANG KONSERVASI SUMBER DAYA ALAM
- 91 more...
- Item151 - Keputusan Kepala Kantor Wilayah Departemen Kehutanan Propinsi Sumatera Barat Padang, Casmir Rachman, SH Nomor 1922/Kpts/Kanwil-5/1991 tanggal 19 Agustus 1991 Tentang Pemberian Pengakuan Tetap Kepada Mekar Sejahtera Sebagai Pengumpul, Pedagang/Suplier Satwa/Hasil Satwa Liar Yang tidak Dilindungi Undang-Undang
- Item152 - Keputusan Kepala Kantor Wilayah Departemen Kehutanan Propinsi Kalimantan Selatan Banjar Baru. Ir. SyahrIr. Nomor 261/Kpts/Kwh- 5/VIII/1991 tanggal 20 Agustus 1991 Tentang Perihal Pemberian Pengakuan Tetap Kepada CV Kalimantan Jaya Sebagai Pengumpul, Pedagang/Suplier Satwa/Hasil Satwa Liar Yang tidak dilindungi Undang- Undang
- Item153 - Keputusan Kepala Kantor Wilayah Departemen Kehutanan Propinsi Jawa Tengah Ir. R. Antonius Soetanto Danoepoespito Nomor: 34/Kpts/Kw.Jateng-2/1991 22 Agustus 1991 Tentang Pemberian Pengakuan Tetap Kepada :PT. Pinoko Rotary Permai Sebagai pengambil/pengumpul dan Pedagang Tumbuhan Alam atau Bagiannya Yang Tidak Dilindungi Undang-Undang
- Item154 - Keputusan Kepala Kantor Wilayah Departemen Kehutanan Propinsi Nusa Tenggara Timur, Ir. Hoesodo Sudarisman , Nomor: 10/KPTSV/ 1991 Tanggal 26 Agustus 1991 tentang l Pemberian pengakuan tetap kepada CV. Dewata Agung sebagai penangkap, pengumpul, suplier satwa/ hasil satwa liar yang tidak dilindungi Undang-Undang
- Item155 - Keputusan Kepala Kantor Wilayah Departemen Kehutanan Propinsi Sumatera Barat Casmir Rachman, SH Nomor 138/II/Kpts/1997 Tanggal 27 Agustus 1991 Tentang Pemberian pengakuan tetap kepada Toko Tunas Baru sebagai pengumpul, pedagang/suplier satwa/hasil satwa liar yang tidak dilindungi Undang -Undang
- Item156 - Keputusan Kepala Kantor Wilayah Departemen Kehutanan Propinsi Riau, Ir. Soepatmo Harsono Benu, Nomor: 1400/Kpts/II/Kw-5/1991 tanggal 30 Agustus 1991 Tentang Pemberian Pengakuan Tetap Kepada Sdr Jailani Sebagai Pengumpul, Pedagang/Suplier Satwa/Hasil Satwa Liar Yang tidak Dilindungi Undang-Undang
- Item157 - Surat Kepala Sub Balai Konservasi Sumber Daya Alam Jawa Timur I Surabaya, Ir. John Bangun Mulya yang ditujukan kepada Kepala Balai Konservasi sumber Daya Alam IV di Malang, Nomor: 1613/V- 6/SB.KSDA.JAT.I/1991 tanggal 5 September 1991 tentang Kutipan putusan daftar pidana a.n. Suparni. alamat Ds. Mangundikaran, Kec./Kabupaten Nganjuk yang bersangkutan dituduh bersalah melakukan pelanggaran memperjual belikan satwa, liar yang di lindungi oleh Undang Undang
- Item158 - Keputusan Kepala Kantor Wilayah Departemen Kehutanan Propinsi Jambi, Ir. Soemarsono, Nomor: 149/Kpts/Wil.hut-Jbi/Vd/1991, tanggal 10 September 1991 Tentang Pemberian Pengakuan Tetap Kepada KUD Karya Bersama Sebagai Pengumpul, Pedagang/Suplier Satwa/Hasil Satwa Liar Yang Tidak Dilindungi Undang-Undang
- Item159 - Keputusan Kepala Kantor Wilayah Departemen Kehutanan Propinsi Kalimantan Selatan, Ir. Sjahrir Nomor: 299/Kpts/Kwh-5/X/19 Tanggal 4 Oktober 1991 Tentang Pemberian Pengakuan Tetap Kepada PTL Wirontono Cold Storage dan Ind-Itd Sebagai Pengumpul, Pedagang/Suplier Satwa /Hasil Satwa Liar yang tidak di lindungi Undang -Undang
- 415 more...