Surat Asisten/Sekwilda Propinsi Jawa Timur, Drs. Soedjito pada Bupati Walikotamadya seJawa Timur perihal pencabutan Instruksi Menteri Dalam Negeri RI No.: 16 tahun 1984 tentang keputusan pengadilan ke pengadilan Tata Usaha Negara, tanggal 8 Februari 1992.