Laporan

Surat dari Bupati KDH II Mojokerto kepada Camat se-Kab. Dati II Mojokerto nomor : 434/2324/406-44/1995 tanggal 10 Juli 1995 tentang penertiban penggunaan nama-nama asing kedalam bahasa Indonesia yang baik dan benar

Tidak ada laporan yang relevan dengan item ini