Surat dari Gubernur Djawa Timur, Kepala Bagian Pegawai Iskandar kepada (1) Residen, Bupati, dan Walikota dalam Wilayah Propinsi Djawa Timur (2) D.P.D.P. Propinsi Djawa Timur nomor : Peg.28a\10, tanggal 10 Djuni 1958 tentang Undang-Undang No. 16 Tahun 1958 tentang Perubahan dan Penambahan Undang-Undang nomor : 2 tahun 1954 tentang Kedudukan Keuangan Ketua, Wakil Ketua dan Anggota DPR.