Surat dari Kementerian dalam negeri Djakarta (M.A. Muchtar), Kepada Semua (Gubernur, Residen, Bupati, Walikota) walikota Djakarta Raya, Kepala Daerah Istimewa Jogjakarta, Kepala Penjelenggara Pendidikan Mahasiswa K.D.N di Jogjakarta, No UP. 33/3/10, Tanggal 20 Maret 1957, PP. No. 4 Th 1956 tentang pembebasan pegawai negara kewajiban untuk membantu pusat organisasi serikat sekerdja.