Surat dari Menteri Transmigrasi dan Pemukiman Perambah Hutan, Siswono Yudhohusodo, kepada Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia, nomor: 92/M/II/1995 tanggal 8 Februari 1995 tentang Keputusan Menteri Transmigrasi dan PPH tentang penyerahan sebagian urusan pemerintahan dalam bidang transmigrasi dan pph kepada daerah tingkat II.