Laporan

Surat Keputusan Pengadilan Negeri Kendal No. 98/1957. An. Mardjan bin Sarmin Perkara: Melakukan kejahatan menhentikan/memperlambat dengan tidak memberitahukan lebih dahulu kepada panitiannya daerah, S.Kep.Pengadilan tinggi Surabaja No. 190/1958 Pid

Tidak ada laporan yang relevan dengan item ini