Surat Sekretaris Jenderal Menteri dalam Negeri RI, Daryono pada Gubernur Kepala Daerah seluruh Indonesia perihal pemberitahuan bagi PNS yang telah selesai menjalankan tugas sebagai pejabat negara agar melaporkan diri pada Departemen Dalam Negeri, tanggal 27 Januari 1983.