Laporan

Undang-undang nomor 32 tahun 1956 (Lembaran Negara no. 77 tahun 1956) pembuat Presiden Republik Indonesia tanggal 31 Desember 1956 tentang Perimbangan Keuangan antara Negara dengan Daerah-daerah yang berhak mengurus rumah tangganya sendiri.

Tidak ada laporan yang relevan dengan item ini