Reports

urat Keputusan Menteri Kehutanan Republik Indonesia, Ir. Sadjarwo Nomor: 111/Um/58 tanggal 22 Tahun 1958, 22 Djuli 1958, tentang menghapuskan tjagar-tjagar Alam: 1. Tjagar Alam Djanggangam Rogojampi T, yang terletak di desa songgan Ketjamatan Singojuruh, Kawedanan Rogodjampi, Kabupaten Banjuwangi dan Karesidenan Besuki termasuk dalam wilajah Daerah Hutan Banyuwangi Utara 2. Tjagar Alam Watangan Puger II, III, IV dan V yang terletak di Desa Puger, Ketjamatan Puger, Kawedanan Puger, Kabupaten Djember

There are no relevant reports for this item