- FondsKANWIL_DEPHUT - Kantor Wilayah Departemen Kehutanan Propinsi Jawa Timur Buku-1
- SDA - BIDANG KONSERVASI SUMBER DAYA ALAM
- 156 more...
- Item216 - Keputusan Kepala Kantor Wilayah Departemen Kehutanan Propinsi Kalimatan Selatan Banjar Baru Ir. Sjahriri Nomor: 165/Kpts/Kwl- 5/X/1992, tanggal 13 November 1992 tentang Pemberian Pengakuan Tetap Kepada PT Wirontono Oeala Storage dan Industry Ital Sebagai Pengumpul, Pedagang/Suplier Satwa,/hasil satwa liar yang tidak di lindungi Undang Undang
- Item217 - Keputusan Kepala Kantor Wilayah Departemen Kehutanan Propinsi Kalimantan Barat Pontianak Ir. Tony Sumardjo Nomor: 230/Kpts/Kwl- 5/92, tanggal 24 November 1992 Tentang Pemberian Pengakuan Tetap Kepada Koperasi Unit Desa (KUD) “Serba Guna” Sebagai penampung, pedagang/Suplier Satwa Liar,/ hasil satwa liar yang tidak di lindungi Undang Undang (jenis sarang burung wallet)
- Item218 - Surat Kepala Kantor Wilayah Departemen Kehutanan Propinsi Jawa Timur, Ir. Isra;jadi Soerjokoesoemo yang ditujukan kepada Direktur Jenderal Perlindungan Hutan dan Pelestarian alam di Jakarta, Nomor: 1724-/KWL-6/1992, tanggal 24 November 1992 perihal Kutipan putusan pidana pengadilan negeri Kodya Madiun a.n. Cholid Ba’abduh. Terdakwa Cholil Ba’abduh bersalah telah melakukan tindak pidana kejahatan, mmperniagakan bagian-bagian satwa,
- Item219 - Keputusan Kepala Kantor Wilayah Departemen Kehutanan Propinsi Kalimantan Barat Pontiana Ir. Tony Sumardjo Nomor: 228/Kpts/Kwl- 5/92 Tentang Pemberian Pengakuan Tetap Kepada Sdr Suriana Sebagai penampung, pedagang/Suplier Satwa Liar,/ hasil satwa liar yang tidak di lindungi Undang Undang ( jenis sarang burung wallet)
- Item220 - Keputusan Kepala Kantor Wilayah Departemen Kehutanan Propinsi Kalimantan Barat Pontianak Ir. Tony Sumardjo Nomor 229/Kpts/Kwl- 5/ 1992 tanggal 24 November 1992 tentang Pemberian Pengakuan Tetap Kepada Sdr Radinata Sebagai penampung, pedagang/Suplier Satwa Liar,/ hasil satwa liar yang tidak di lindungi Undang Undang
- Item221 - Keputusan Menteri Kehutanan Republik Indonesia, Ir. Hasjrul Harahap Nomor: 1128/Kpts-II/92 tanggal 19 Desember 1992 Tentang Penunjukan Kelompok Hutan Arjuno Lali Jiwo Yang Terletak Di Kabupaten Daerah Tingkat II Mojokerto, seluas 25.000 Ha menjadi Taman Hutan Raya R. Soeryo
- Item222 - Keputusan Kepala Kantor Wilayah Departemen Kehutanan Propinsi Kalimantan Selatan Banjar Baru Ir. Dwiatno Siswomartono, M,Sc Nomor: 09/Kpts/Kwl-5/1/1993 tanggal 27 Januari 1993 Pemberian Pengakuan Tetap Kepada Cv.Puta Baring Liar Sebagai Pengumpul, Pedagang/Suplier Satwa,/hasil satwa liar yang tidak di lindungi Undang Undang
- Item223 - Keputusan Kepala Kantor Wilayah Departemen Kehutanan Propinsi Kalimantan Selatan Banjar Baru Ir. Dwiatno siswomartono, M,Sc Nomor: 21/Kpts-5/1993, tanggal 3 Maret 1993 Tentang Pemberian Pengakuan tetap Kepada Bunarto Sebagai Pengumpul, Pedagang/Suplier Satwa,/hasil satwa liar yang tidak di lindungi Undang Undang
- Item224 - Keputusan Kepala Kantor Wilayah Departemen Kehutanan Propinsi Jambi Ir. Harnanto HM, Nomor 50A/KPTSKWL-I/1993, tanggal 21 April 1993 tentang Pemberian pengakuan tetap kepada CV. Pinang Mas, Sebagai Pengumpul, Pedagang/Suplier Satwa/Hasil Satwa Liar yang tidak dilindungi Undang-Undang
- 350 more...