Laporan

Keputusan Kepala Kantor Wilayah Departemen Kehutanan Propinsi Kalimatan Selatan Banjar Baru, Ir. Sjahriri Nomor 071/Kpts/Kwh- 5/V/1992, tanggal 9 Mei 1992 Tentang Pemberian Pengakuan Tetap Kepada Cv. Rimba Kalimantan Sebagai Pengumpul, Pedagang /suplier satwa/hasil satwa Liar yang tidak di lindungi Undang Undang

Tidak ada laporan yang relevan dengan item ini