Reports

Keputusan Menteri Kehutanan Republik Indonesia, Djamaludin Suryohadikusumo Nomor: 658/Kpts-II/1996, tanggal 16 Oktober 1996, tentang Perubahan keputusan Menteri Kehutanan Nomor 442/KPTSII/ 1000 tentang pengenaan Iuran menangkap/mengambil dan mengangkut Satwa Liar dan tumbuhan Alam yang tidak di lindungi Undang-Undang baik di dalam Negeri maupun ke Luar Negeri serta iuran jarahan satwa buru,

There are no relevant reports for this item