- FondRO-UMUM - Biro Umum Sekretriat Daerah Provinsi Jawa Timur (1983-1999)
- SubfondB - PERJANJIAN KERJASAMA
- Item5 - Surat dari Direktur Jenderal Umum dan Otonomi Menteri Dalam Negeri, Warsito Rasman, kepada Gubernur KDH Tingkat I Jawa Timur, nomor:193/2840/PUOD tanggal 4 Juni – Desember 1997 tentang Kerjasama Sister City MalangWarragul dan tata cara pembentukan hubungan kerjasama antar provinsi dan antar kota, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor:1 tahun 1992 tentang penyelenggaraan hubungan kerjasama luar negeri di Jajaran Departemen Dalam Negeri.
- Item6 - Surat dari Wakil Walikota Surabaya Drs. H. Wardji, kepada Gubernur Tingkat I Jawa Timur, nomor:064/1592/402.1.03/1996, tanggal 10 September 1996 tentang pelaksanaan kegiatan sister city Kota Surabaya-Kota Kochi (Jepang).
- Item7 - Surat dari Bupati Kepala Daerah Tingkat II Malang, Muhammad Said, kepada Sdr Direktur Jenderal Pemerintahan Umum dan Otonomi Daerah Depdagri, nomor: 118/2278/429.201/1997, tanggal 5 Juni 1999 tentang Laporan Kerjasama Luar Negeri Daerah Tingkat II Malang dengan Kota Haeundae-Gu, Pusan Korea Selatan dan Baw-Baw, Shire Council Australia.
- Item8 - Surat dari Sekretaris Kota Surabaya, Drs. Chusnul Arifin Damuri kepada Gubernur Tingkat . I Jawa Timur, nomor:064/371/402.1.03/97 tanggal 5 Juni 1997 tentang Permohonan persetujuan kerjasama antar kota (sistercity) antara kota Surabaya dengan Kota Ismir Turki, Letter of Intent.
- Item9 - Naskah Pernyataan Keinginan Bekerjasama antara Kota Seattle Negara Bagian Washington AS dan Pemerintah Kotamadya Surabaya Provinsi Jawa Timur mengenai kerjasama kota bersaudara, ditandatangani di Surabaya tgl 25 Mei 1997.
- Item10 - Laporan hasil pelaksanaan kegiatan kerjasama luar negeri antara Jawa TimurOsaka Tahun 1991/1992 s/d 1992/1993 dan Jawa Timur–Australia Barat tahun 1990/1991 s/d 1992/1993 disertai Surat Kuasa Kerjasama a.n. Menteri Luar Negeri Prof.Dr Mochtar Kusumaatmadja dan Menlu Ali Alatas.