Surat dari Kepala Biro Kepegawaian Kementerian Dalam Negeri M.A. Muchtar, kepada (1) Semua Gubernur (2) Kepala Daerah Istimewa Yogyakarta (3) Semua Residen (4) Residen pada Biro Pemerintahan Umum Pusat Kota Praja Djakarta nomor : U.P.33\1\33 tanggal 8 Maret 1958 tentang Peraturan Pemerintah nomor 2 tahun 1958 tentang penggantian pegawai yang menjabat di jabatan penting.