Surat Keputusan dari Ad. Intern Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia, Soedarmono, SH, nomor:Pem 7/7/33-221 tanggal 20 Maret 1979 tentang serah terima jabatan, Kol Inf Abdul Hadi, sebagai Bupati Kepala Daerah Tingkat II , digantikan oleh Let Kol Inf. Soepono.